Menggandeng Unisda Lamongan, KPPU Berkomitmen Mengawal Persaingan Sehat Di Era Ekonomi Digital
Unisda news, – Lamongan : Bertempat di gedung Pascasarjana Unisda Lamongan, ketua komisioner KPPU bapak Kurnia Toha didampingi oleh komisioner bapak Dr. Afif Hasbullah, SH MH dan Dr. Guntur Saragih, M.S.M datang di kota soto lamongan, kedatangan beliau selain untuk sosialisasi tentang peran dan fungsi KPPU kepada akademisi baik dari kalangan mahasiswa maupun dosen serta pimpinan universitas Islam darul ulum Lamongan juga akan melakukan MOU atau kerjasama antara KPPU dan Unisda Lamongan yang berjargon “University with Global Vision”.
Acara yang dihadiri oleh sekitar 200 lebih peserta ini mengambil tema yakni “peran dan fungsi KPPU dalam mencegah persaingan usaha tidak sehat di era ekonomi digital”, hal ini dianggap sangat penting dan relevan karena melihat perkembangan bisnis digital ini mengalami peningkatan yang sangat pesat sekali bahkan beberapa mall swalayan besar yang berada di kota-kota metropolitan banyak yang mulai tutup atau gulung tikar dikarenakan adanya bisnis online secara masif.
Tentu ini akan menjadi sebuah perhatian khusus dari KPPU bagaimana menyiapkan dan juga menyikapi regulasi yang ada sehingga sistem bisnis secara online ini atau disebut dengan istilah ekonomi digital bisa berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia, sehingga tidak ada pihak- pihak yang dirugikan tidak ada pihak-pihak yang melakukan praktik monopoli.
Kartel sama seperti halnya monopoli yang mempunyai posisi dominan dan kekuatan untuk menentukan harga pasar, kartel disini juga membahas mengenai bentuk pasar yang mengacu pada kerjasama antar perusahaan yang sejenis dengan menentukan ketetapan harga yang telah dibuat bersama.
Dalam Undang-undang No.5 tahun 1999 ini menetapkan terkait larangan praktek kegiatan terlarang, yaitu kegiatan monopoli, monopsoni, persekongkolan juga perjanjian-perjanjian terlarang antara lain meliputi praktek perjanjian Oligopoli, Oligopsoni, penetapan harga, pemboikotan, kartel, dan lain sebagainya. Larangan dalam undang-undang ini dimaksudkan dengan tujuan agar dapat menjaga kepentingan umum, dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteran rakyat.
Keunikan pendekatan Islam terletak pada sistem nilai yang salah satunya mewarnai tingkah laku ekonomi masyarakat. Dalam Islam diajarkan nilai-nilai dasar ekonomi yang bersumber pada ajaran tauhid. Islam lebih dari sekadar nilai-nilai dasar etika ekonomi, seperti keseimbangan, kesatuan, tanggung jawab dan keadilan, tetapi juga memuat keseluruhan nilai-nilai yang fundamental serta norma-norma yang substansial agar dapat diterapkan dalam operasional lembaga ekonomi Islam di masyarakat.
Ekonomi Islam menetapkan adanya monopoli dengan cara melihat perilaku individu, produsen dan penjual, ketika barang yang ditahan membahayakan kepentingan umum dengan tujuan untuk menaikkan harga, maka hal tersebut adalah monopoli yang tidak diperbolehkan oleh Islam, perilaku- perilaku tersebut yang timbul dari sektor khusus atau sektor umum, pemilik modal atau serikat pekerja, juga termasuk dari prilaku monopoli meski pada tingkat atau level yang berbeda. Ekonomi Islam mempunyai dalil kuat dalam al-Qur’an agar menentukan aturan-aturan dasar, supaya transaksi ekonomi tidak sampai melanggar norma/etika. Lebih jauh dari itu, transaksi ekonomi dan keuangan lebih berorientasi pada keadilan dan kemakmuran umat.
Sebagai wujud dukungan terhadap persaingan yang sehat, Unisda telah membentuk beberapa kelompok kajian baik berada di fakultas hukum, fakultas ekonomi dan prodi Ekonomi Syariah, kelompok kajian mahasiswa ini dipilih dari mahasiswa yang berprestasi dan mempunyai hasrat dalam bidang penelitian, mereka akan dibimbing oleh dosen-dosen yang mumpuni dan professional. Pada ajang Essay yang diadakan oleh KPPU yang lalu, satu dari tiga mahasiswa mengirimkan naskah melalui website atau email dari KPPU, hanya satu yang bisa melanjutkan ke babak selanjutnya untuk presentasi langsung dikantor KPPU pusat, meski hasil belum maksimal namun kami merasa bangga melihat semangat serta kemampuan para mahasiswa dalam pembuatan Essay ini sebagai wujud konsistensi keikutsertaan serta kepekaan juga yang dimiliki oleh para mahasiswa Unisda Lamongan dalam menanggapi isu yang sedang berkembang di Indonesia.
Sosialisasi oleh KPPU di Unisda Lamongan ini menjadi hal yang sangat penting sekali, sebab persaingan usaha menjadi salah satu faktor penting dalam menjalankan roda perekonomian suatu negara, dapat mempengaruhi kebijakan yang berkaitan tentang perdagangan, industri, iklim usaha yang kondusif, kepastian dan kesempatan berusaha, efisiensi, kepentingan umum, kesejahtraan rakyat dan lain sebagainya. Kampus merupakan lembaga independen yang mencetak kader-kader berpendidikan yang outputnya (lulusannya) nanti bisa langsung di manfaatkan oleh beberapa industri atau perusahaan yang ada di Indonesia.
Oleh karena itu ibu Hj. Ainul Masruroh, SHI, MH selaku rektor Unisda Lamongan berkomitmen untuk membekali para mahasiswa dengan pengalaman dan informasi serta melibatkan langsung mahasiswa terbaik untuk mengambil bagian (magang) di KPPU pusat ataupun Wilayah, hal hal ini dianggap penting oleh rektor Unisda Lamongan guna menjawab disparitas pendidikan yakni antara apa yang mereka pelajari di kampus dengan pengalaman atau praktek yang ada di lapangan, agar kesenjangan ini bisa segera diminimalisir dengan tepat, cepat dan bermanfaat.
Dalam beberapa kesempatan ketua komisioner KPPU bapak Kurnia Toha, S.H., LL. M., Ph.D akan lebih memfokuskan penanganan perkara tentang ekonomi digital, sebab dari laporan e-Conomy SEA 2019 yang pernah dirilis oleh Google, Temasek dan Bain menyatakan bahwa perkembangan ekonomi digital indonesia adalah yang terbesar dan tumbuh paling cepat di Asia tenggara dengan proyeksi mencapai USD 40 miliar atau 567,409 triliun pada tahun 2019 dengan tingkat pertumbuhan tahunan sebesar 49%. Pertumbuhan ekonomi digital sekali lagi merupakan yang tertinggi di Asia tenggara tahun ini, mengalahkan beberapa negara tetangga yakni Thailand (USD 16 miliar), Singapore (USD 12 miliar), Vietnam (USD 12 miliar), Malaysia (USD 11 miliar) dan Filipina (USD 7 miliar).
Data di atas tersebut menjadi akan pemicu bagi segenap anggota KPPU agar lebih memfokuskan pada ekonomi digital dimana Indonesia menjadi negara yang cukup potensial dan seksi dalam bisnis model ini, sekaligus ini juga menjawab kritikan beberapa pakar dan ahli bahwa penangan perkara yang ditangani oleh KPPU didominasi oleh soal tender, yakni berkisar 80 persen.
TIM KPPU UNISDA LAMONGAN
MATERI
Komentar
Posting Komentar